371 SPPG Kedapatan Operasi Ilegal Tanpa SPPL, DLH Ancam Tindak Tegas

Redaksi
Redaksi Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:10 WIB
371 SPPG Kedapatan Operasi Ilegal Tanpa SPPL, DLH Ancam Tindak Tegas
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, tak menampik temuan memalukan tersebut saat diwawancara wartawan

* 371 SPPG Ngebut Layani Gizi Tapi Abaikan Izin Lingkungan, Kepala DLH Cianjur Murka

* 97% SPPG di Cianjur Tak Kantongi SPPL, Ini Kelalaian Nyata yang Tak Bisa Ditolerir!


MediaKASASI | CIANJUR - Fakta mengejutkan terungkap dari balik masifnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cianjur. Di saat ratusan dapur gizi itu sibuk beroperasi setiap hari, hampir semuanya ternyata bodong secara administrasi lingkungan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pengecekan lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, dari total 380 SPPG yang sudah aktif, sebanyak 371 unit belum mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Artinya, hanya 9 SPPG atau sekitar 2,3 persen saja yang patuh aturan.

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Amad Mutawali, tak menampik temuan memalukan tersebut saat diwawancara wartawan baru-baru ini.

"Tak menutup mata atas kelalaian yang nyata ini. Memang belum maksimal. Kita sudah turun langsung ke lapangan, dan faktanya banyak yang belum melengkapi izin. Ini harus segera diubah," tegas Amad dengan nada tinggi.

Amad menegaskan, SPPL bukan sekadar stempel dan formalitas di atas kertas. Dokumen itu adalah benteng terakhir untuk mencegah Cianjur dari bencana limbah dapur skala besar.

"Bayangkan, ratusan SPPG beroperasi setiap hari menghasilkan limbah minyak, sisa makanan, dan air cucian. Kalau tanpa SPPL, tanpa standar pengelolaan yang jelas, siapa yang menjamin limbahnya tidak dibuang sembarangan ke selokan warga? Ini bom waktu!" jelasnya.

Ketimpangan antara kecepatan operasional dan kepatuhan izin ini menjadi sorotan serius DLH. Pihaknya mengaku akan mengambil langkah percepatan yang tidak main-main.

Meski masih mengedepankan pembinaan, DLH melayangkan ultimatum keras kepada seluruh pengelola.

"Bagi SPPG yang belum melengkapi segera kita bantu prosesnya. Tapi targetnya jelas semua harus lengkap. Tidak perlu menunggu lama. Harus secepatnya," ancamnya.

DLH memastikan pintu konsultasi dibuka 24 jam bagi pengelola yang kesulitan teknis pengajuan. Namun, Amad mengingatkan tidak ada lagi alasan untuk menunda.

"Jangan santai. Program pemenuhan gizi penting, tapi kepatuhan hukum lingkungan jauh lebih penting. Keduanya harus berjalan beriringan. Jangan sampai niat baik melayani gizi masyarakat justru mencemari lingkungan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI