Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dikebut, DPR Target Sahkan Oktober 2026
MEDIAKASASI | JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terus dikebut. DPR RI menargetkan aturan sapu jagat ketenagakerjaan itu bisa disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang ini, Oktober 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menegaskan, DPR sudah memiliki linimasa pembahasan yang ketat, dengan mempertimbangkan batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang. Kita sudah ada timeline-nya. Insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Politisi PKB itu mengakui, dinamika dalam pembahasan masih sangat mungkin terjadi. Namun, ia memastikan seluruh proses akan tetap berjalan on-track sesuai jadwal agar target penyelesaian tidak meleset.
Untuk diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna pada 27 Agustus 2026 lalu. Pemerintah pun sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan RUU ini pada akhir Oktober 2026.
Pembahasan RUU ini menjadi krusial karena merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR bersama pemerintah kini tengah merumuskan berbagai substansi untuk menciptakan kerangka perlindungan tenaga kerja yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Cucun menegaskan, DPR akan terus mengawal ketat setiap tahapan pembahasan hingga RUU tersebut resmi disahkan.