Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar, Kalahkan Bansos 6 Kali Lipat

GINDO
GINDO Selasa, 22 September 2026 - 18:16 WIB
Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar, Kalahkan Bansos 6 Kali Lipat
Ilustrasi : Anggaran Makan-Minum Pemprov Banten Rp110 Miliar, Kalahkan Bansos 6 Kali Lipat

MEDIAKASASI | BANTEN-- 

Ada yang janggal di APBD Banten 2026. Di saat masih ada 760 ribu warga miskin, Pemprov Banten justru menganggarkan Rp110,44 miliar hanya untuk belanja makanan dan minuman. Angkanya hampir 6 kali lipat dari anggaran bantuan sosial yang cuma Rp18,61 miliar.

Data ini bukan isu. Rinciannya tercantum jelas dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

Lalu, untuk apa saja uang sebanyak itu?

Ternyata porsi terbesar bukan untuk rakyat, tapi untuk jamuan tamu: Rp46,78 miliar. Sisanya habis untuk makan-minum rapat sebesar Rp30,75 miliar, fasilitas pelayanan urusan pendidikan Rp25,24 miliar, kegiatan lapangan Rp5,23 miliar, dan pelayanan urusan sosial Rp2,44 miliar.

Bandingkan dengan bansos. Total bansos 2026 hanya Rp18,61 miliar, dengan rincian Rp2,15 miliar untuk individu dan Rp16,46 miliar untuk keluarga. Kecil sekali jika dibandingkan dengan anggaran konsumsi birokrasi.

Sorotan di Tengah Angka Kemiskinan

Perbandingan ini sontak jadi sorotan. Bagaimana tidak, BPS mencatat per September 2025 masih ada 760.850 penduduk miskin di Banten atau 5,51% dari total penduduk. Memang turun dari Maret 2025 yang sebanyak 772.780 orang, tapi jumlahnya tetap ratusan ribu.

Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mengakui angka ini wajar jika memicu pertanyaan publik. Menurutnya, APBD seharusnya lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang keluar dari kemiskinan.

Ini bukan kali pertama belanja makan-minum Pemprov Banten jadi masalah. Pada audit APBD 2024, BPK menemukan kejanggalan pengadaan makanan dan minuman senilai Rp1,89 miliar untuk RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. Anehnya, makanan itu dibeli padahal dua rumah sakit tersebut belum beroperasi. BPK juga menemukan selisih harga dengan pasar sebesar Rp251,7 juta.

Saat itu, Pemprov berdalih jadwal operasional RS berubah. Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah menyebut masalah itu sudah selesai dan kerugian negara sudah dikembalikan.

Kini, dengan nilai yang jauh lebih fantastis, Rp110,44 miliar, pos belanja makan-minum kembali diuji. Memang, secara aturan tidak otomatis melanggar hukum karena tersebar untuk banyak kebutuhan. Namun pertanyaannya tetap sama: apakah ini sudah menjadi prioritas yang paling efektif untuk warga Banten?

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI