EDITORIAL :
MEDIAKASASI | KAB. BANDUNG - Sistem jaring pengaman sosial di Kabupaten Bandung mendapat perhatian serius dari pemerhati sosial. Pengelompokan warga ke dalam 10 desil lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai tidak akurat, sehingga bansos berisiko salah sasaran.
Ketidakakuratan dipicu lemahnya verifikasi aset di lapangan. Metode yang dipakai BPS, Proxy-Means Testing (PMT), memang melihat kondisi rumah, aset, listrik, hingga pekerjaan. Namun verifikasinya buruk.
Contohnya terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, ada warga miskin yang didepak dari daftar penerima bansos hanya karena rumahnya sudah direnovasi dari program bantuan pemerintah sebelumnya, sehingga dianggap mampu dan masuk desil 9-10.
Polemik makin panas karena data desil ini juga diwacanakan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi desil 9-10. Akibatnya, kecemburuan sosial muncul.
Warga melihat tetangga yang lebih mampu masih dapat bantuan, sementara warga sakit menahun justru kehilangan BPJS gratis.
Berdasarkan evaluasi akademik, metode PMT konvensional rawan meleset 28%, bahkan bisa 44-47,6% untuk warga miskin ekstrem.
Pemerintah pusat sendiri mengakui ada kesalahan dan BPS mengajukan tambahan anggaran Rp1,7 triliun untuk pemutakhiran data 2027.
Sebagai solusi, pengamat mendorong konsep Affirmative Basic Income (ABI). Daripada pusing verifikasi aset yang rumit, negara cukup menjamin bantuan tunai sederhana untuk 40% warga berpenghasilan terendah, termasuk lansia dan penyandang disabilitas berat di Kabupaten Bandung, tanpa harus terus membuktikan diri "miskin" lewat kuesioner panjang.
Ada data konkret di Kabupaten Bandung yang bikin isu desil = bansos semrawut itu nyata terjadi.
Diantaranya adalah :
1. 147 Ribu Warga Dinonaktifkan dari PBI JKN karena DTSEN / Desil
Pada Juni-Juli 2025, Pemkab Bandung menggelar rakor penanganan PBI JK nonaktif.
Bahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna pernah mengatakan ada sekitar 147.000 PBI JK yang dinonaktif pasca pemberlakuan DTSEN mulai periode Juni 2025
Rinciannya:
• Kepmensos No. 80/HUK/2025 (27 Mei 2025): 147.623 jiwa dinonaktifkan
• Kepmensos No. 144/HUK/2025 (25 Juni 2025): tambahan 12.866 jiwa
• Total 159.889 jiwa terdampak di Kabupaten Bandung.
2. Kenapa Bisa Semrawut? Karena Sistem Desil 1-10
Konsekuensi penggunaan DTSEN yakni ada pemeringkatan desil. Desil 1 sampai dengan 5 merupakan desil masyarakat yang mendapatkan bantuan, sedangkan desil 6 sampai dengan 10 merupakan masyarakat mampu sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan.
Data Kabupaten Bandung saat itu:
• Desil 1-5 (berhak bansos): 1.906.963 jiwa
• Desil 6-10 (dianggap mampu): 1.887.637 jiwa
Artinya kalau salah masuk desil, otomatis bansos, BPJS gratis, PKH ikut hilang.
3. Dampaknya - Warga Miskin Tetap Kena Coret.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi pernah menyebut bahwa warga terancam kehilangan hak kesehatan setelah PBI JK dinonaktifkan karena DTSEN.
Banyak yang protes karena dinilai sudah sejahtera / naik kelas padahal di lapangan masih miskin. Makanya Bupati memerintahkan solusi darurat yaitu memerintahkan
Kepala desa dan RT/RW, kader PKK dan Posyandu turun langsung on the spot ke rumah masing-masing untuk cek CPCL.
Pemkab juga menyiapkan aplikasi lokal SI TAMPAN (Sistem Informasi Pendataan Kemiskinan Tepat Sasaran) untuk usulan perubahan data.
4. Bukti Verifikasi Lemah - Sampai Harus Ground Check Ulang
Kemensos RI akhirnya menugaskan pendamping PKH untuk ground check / home visit door to door di Kabupaten Bandung, salah satunya di Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu. Tujuannya memastikan bansos PKH tepat sasaran karena data DTSEN yang baru dipakai seragam nasional dinilai belum akurat di lapangan.