IURAN PGRI DARI DANA BOS: DI ANTARA KEWAJIBAN ORGANISASI DAN PELANGGARAN JUKNIS

Lukman Ali
Lukman Ali Rabu, 23 September 2026 - 07:45 WIB
IURAN PGRI DARI DANA BOS: DI ANTARA KEWAJIBAN ORGANISASI DAN PELANGGARAN JUKNIS
Ilustrasi

LIPUTAN KHUSUS

Oleh: Tim Investigasi


MEDIAKASASI | TANGGEUNG-- Di balik hiruk-pikuk aktivitas belajar mengajar, sebuah dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. Organisasi profesi tertua guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), diduga menjadi kedok pungutan yang pembayarannya dibebankan pada dana yang seharusnya untuk siswa.

Penelusuran dilakukan pada Senin, 21 September 2026. Dari sejumlah sekolah dasar  di wilayah Kecamatan Tanggeung, terungkap pola yang hampir seragam: iuran anggota PGRI yang telah disepakati melalui Konferensi Cabang (Konfercab) atau musyawarah bersama, tidak dibayar secara pribadi oleh guru, melainkan ditalangi terlebih dahulu menggunakan Dana BOS.

Pengakuan Guru: Sudah Lama Terjadi

Kepada tim, beberapa guru yang berstatus anggota PGRI mengakui adanya mekanisme tersebut. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan organisasi.

Salah satu guru honorer bahkan mengucapkan dengan nada pasrah dalam bahasa Sunda:

"Dari dulu juga kang di bayar ku dana BOS we heula tapi tepika ayena GE Tara Aya nu ngagantian," ujarnya.

(Dari dulu juga dibayar pakai Dana BOS dulu, tapi sampai sekarang tidak ada yang menggantikan).

Pernyataan itu mengindikasikan praktik ini bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan. Ada istilah "dana talang" yang digunakan pihak sekolah – Dana BOS dipakai dulu untuk menutupi iuran PGRI, dengan dalih nanti akan diganti oleh guru bersangkutan. Namun dalam praktiknya, pengembalian itu tidak pernah terjadi.

Pertanyaannya: Jika iuran PGRI adalah kewajiban pribadi, mengapa kas sekolah yang harus menanggung?

Konfirmasi Ketua PGRI: Tidak Boleh

Untuk menjaga prinsip cover both sides, tim mencoba mengonfirmasi langsung kepada Ketua PGRI Cabang Tanggeung melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketika ditanya, apakah dibenarkan atau diperbolehkan iuran anggota PGRI diambil atau dibayar dari Dana BOS, Ketua PGRI menjawab tegas:

"Tidak boleh, harus sesuai dengan AD/ART PGRI."

Jawaban singkat itu justru mempertegas adanya jarak antara aturan organisasi di atas kertas dengan praktik di lapangan. Secara aturan organisasi, ketua melarang. Namun di tingkat sekolah, praktik itu tetap berjalan.

Lalu, bagaimana aturan negara memandang hal ini?

Aturan Negara Sangat Jelas: Melanggar Juknis

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan diperbarui oleh Kemendikdasmen untuk tahun 2025, penggunaan Dana BOS untuk iuran adalah pelanggaran berat.

Dalam dokumen Juknis BOSP 2025, pada Pasal 60 tentang Larangan Penggunaan Dana BOSP, disebutkan secara eksplisit larangan: "membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran" dan "membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya".  

Hal ini diperkuat oleh regulasi sebelumnya, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12, yang menyatakan Dana BOS dilarang digunakan untuk "Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan pihak lain".  

Dalam rangkuman 15 Larangan Penggunaan Dana BOS 2025 yang disosialisasikan secara nasional, poin "Menggunakan Mekanisme Iuran" menjadi salah satu larangan mutlak yang wajib diketahui kepala sekolah.  

Logikanya sederhana:

1. Sifat Iuran adalah Individu, Dana BOS adalah Kolektif. Iuran PGRI adalah kewajiban pribadi guru sebagai anggota profesi. Sementara Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan operasional sekolah secara kolektif untuk menunjang pembelajaran siswa, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

2. Mekanisme yang Benar Sudah Diatur. Dalam AD/ART PGRI, kewajiban iuran diatur resmi. Keputusan Kongres menetapkan iuran nasional minimal Rp8.000 per bulan yang didistribusikan ke berbagai tingkat kepengurusan. Di tingkat daerah, besaran bisa disesuaikan melalui keputusan bersama.

Pembayaran yang benar adalah secara mandiri, atau melalui sistem potong gaji/tunjangan/insentif bulanan guru yang bersangkutan atas kesepakatan organisasi, bukan diambil dari kas Dana BOS sekolah.

Jika sekolah memaksakan membiayai iuran tersebut menggunakan Dana BOS, maka akan menjadi temuan pelanggaran serius saat audit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Modusnya bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Polemik Lama yang Berulang

Praktik penarikan iuran PGRI dari Dana BOS bukanlah kasus baru di Jawa Barat. Di berbagai daerah, polemik serupa sering muncul. Sejumlah guru honorer yang bahkan bukan anggota PGRI pun mengeluh ikut terkena potongan kolektif dari gaji atau tunjangan.

Padahal, dalam AD/ART PGRI disebutkan, anggota yang keberatan dengan kewajiban organisasi berhak untuk mengundurkan diri. Artinya, keanggotaan bersifat sukarela dan mengikat, tidak boleh dipaksakan apalagi dibebankan ke anggaran sekolah.

Kasus di Tanggeung ini menjadi potret bahwa pengawasan pengelolaan Dana BOS di tingkat kecamatan masih lemah. Peran pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat sangat dibutuhkan untuk memastikan Juknis dijalankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga siswa. Karena setiap rupiah Dana BOS yang dipakai untuk iuran, berarti satu rupiah hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak telah berkurang.

5 LARANGAN FATAL PENGGUNAAN DANA BOS:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan 

2. Dipinjamkan kepada pihak lain 

3. Membeli software pelaporan keuangan BOS 

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah 

5. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran / membayar iuran kegiatan pihak lain 



Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI