MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak kerap menuai sorotan publik akibat berbagai dinamika di tingkat akar rumput. Meskipun memiliki peran strategis sebagai perwakilan masyarakat, proses pemilihan lembaga legislatif desa ini sering diwarnai tantangan mulai dari konflik teknis hingga masalah transparansi.
Dalam catatan mediakasasi dari sumber di kecamatan Majalaya, Baleendah dan kecamatan Ibun, disebut bahwa di desanya kuat dugaan ada praktik politik uang (money politik) dalam pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak dan jelas merupakan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi.
"Bahkan ada desa di kecamatan Majalaya, calon ada yang menggunakan Ijasah palsu," ujar sumber dalam percakapan telepon.
Sementara sumber lain yang tidak ingin namanya disebut menjelaskan bahwa pemilihan BPD sering kali beririsan dengan pemilihan kepala desa (Pilkades). Sorotan tajam kerap tertuju pada isu dugaan intervensi oknum petahana yang dinilai menyalahgunakan wewenang atau melanggar asas netralitas panitia.
Ketika diminta tanggapan terkait sejumlah permasalahan utama yang biasanya menjadi sorotan publik terkait pemilihan BPD,
Dadang Risdal Aziz, seorang pengamat kebijakan publik dan Direktur Jamparing Institut menjelaskan bahwa proses pemilihan BPD haruslah memegang teguh prinsip demokratis, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah setempat.
"Hal ini penting agar BPD terpilih benar-benar sah mewakili aspirasi masyarakat serta mampu menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik," kata Dadang Risdal kepada mediakasasi, Selasa pagi (7/7/2026)
Pemerhati kebijakan publik ini mengakui, saat proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kerap memicu ketegangan. Kenapa ? Karena kurangnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam musyawarah, sehingga memicu protes terhadap panitia penyelenggara.
"Ada juga permasalahan yang muncul jika panitia gagal memenuhi syarat tata cara pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah maupun kuota keterwakilan perempuan," ujar Dadang Risdal yang baru menyandang gelar Magister Manajemen (MM).
Jamparing Institut menghimbau, jika menemukan atau mendapati bukti adanya praktik tersebut di wilayah Anda, terdapat langkah konkret yang bisa diambil:
1. Laporkan ke Panitia Pemilihan (Panitia Tingkat Desa)
Segera laporkan temuan atau bukti kecurangan kepada Panitia Pemilihan BPD tingkat desa/kelurahan atau tingkat kecamatan. Mereka berwenang melakukan diskualifikasi terhadap calon yang terbukti melanggar aturan.
2. Laporkan kepada Badan Permusyawaratan (BPD) dan Pemerintah Daerah
Laporkan kelembagaan kepada BPD demisioner atau pihak Kecamatan (Camat) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat agar pelantikan calon terpilih yang bermasalah dapat ditinjau atau dibatalkan.
3. Tindakan Pidana
Meskipun pemilihan BPD bersifat lokal, jika terbukti ada unsur suap, penyuapan dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian (Polsek/Polres) setempat sebagai tindak pidana penyuapan.