ARTIKEL
Oleh : Dania YLBHI
MEDIAKASASI -- SEBUAH bangunan berplang Koperasi Desa Merah Putih berdiri sendirian di tengah kawasan berhutan, jauh dari permukiman dan pasar. Di tempat lain, gerai serupa didirikan dekat pemakaman, di lokasi yang sulit dibayangkan bisa menampung transaksi jual-beli sehari-hari.
Foto dan videonya cepat beredar. Warga menyebutnya koperasi di tengah hutan, koperasi tanpa pembeli, koperasi abal-abal, monumen proyek pemerintah. Lelucon itu lucu sekaligus getir, karena memperlihatkan cara kebijakan ini dikerjakan: bangunan didirikan lebih dulu, kebutuhan warga dicari belakangan.
Begitulah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir. Pemerintah mematok target sekitar 80 ribu koperasi. Mesin birokrasi bergerak: badan hukum dibentuk, tanah disiapkan, gerai dibangun, bank dilibatkan, pemerintah desa diminta menyesuaikan diri. Yang penting bukan apakah warga membutuhkan koperasi itu, melainkan apakah target sudah tercapai dan papan nama sudah terpasang.
Tragedi tidak berhenti di lokasi gerai. Lima calon pengelola koperasi ini dan Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih dilaporkan meninggal saat mengikuti latihan dasar militer. Mereka bukan calon prajurit, melainkan warga sipil yang akan mengurus kegiatan ekonomi desa. Mengapa mengelola pembukuan dan stok minyak goreng perlu dilatih dengan baris-berbaris ala militer?
Seorang pengurus koperasi semestinya belajar membaca neraca, menghitung risiko usaha, dan mengenali kebutuhan anggota — bukan tunduk pada budaya komando. Dalam koperasi, penguruslah yang harus patuh kepada rapat anggota, bukan sebaliknya.
Kematian lima peserta itu harus diusut secara independen: siapa merancang pelatihan itu, bagaimana pemeriksaan kesehatan dilakukan, standar keselamatan apa yang dipakai, dan siapa bertanggung jawab. Evaluasi administratif saja tidak cukup untuk nyawa yang hilang dalam kegiatan yang bahkan sulit dijelaskan kaitannya dengan pengelolaan koperasi.
Ini tidak lepas dari watak dasar program: sejak awal, koperasi ini tidak tumbuh sebagai perkumpulan warga, melainkan proyek mobilisasi negara.
Koperasi mestinya lahir ketika sekelompok orang berhimpun sukarela, menemukan kebutuhan bersama, mengumpulkan modal, baru menentukan usaha. Kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota; pemerintah membantu, bukan mengambil alih kehendak anggota. Mahkamah Konstitusi telah mengingatkan esensi ini dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dan mengingatkan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Koperasi Merah Putih, urutan itu terbalik. Berdasar “wangsit” Presiden lebih dulu memerintahkan pembentukannya, target nasional ditetapkan, model usaha dan infrastruktur disiapkan — baru kemudian warga dicari untuk menjadi anggota dan pengurus.
Istilah yang lebih pas untuk program ini: koperasi komando, jaringan distribusi rancangan negara yang dibungkus badan hukum koperasi.
Anggota memang tercatat di atas kertas, tapi keputusan penting ada di luar jangkauan mereka. Desa menyediakan tanah, badan usaha negara membangun infrastruktur, perbankan menyiapkan pembiayaan, pemerintah menentukan target dan jaringan pasok. Warga tinggal diminta menghidupkan usaha yang tidak mereka rancang sendiri.
Catatan YLBHI di berbagai daerah bahkan menunjukkan pembangunan ini mengganggu lahan, ruang hidup, dan ruang sosial warga. Kendali ada di pusat, risiko ditinggalkan di desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 membuka jalan bagi penggunaan Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa untuk membiayai pembangunan gerai dan pergudangan. Ketika proyek yang dirancang dari pusat ini tersendat, sumber daya fiskal daerah dan desalah yang ikut menanggung akibatnya.
Kerugian program ini tidak hanya soal bangunan mangkrak atau cicilan yang harus dibayar. Ada biaya yang sering disembunyikan: kesempatan yang hilang. Tanah untuk gerai bisa dipakai untuk kebutuhan lain. Anggaran yang menopang proyek ini bisa dialihkan untuk air bersih, irigasi, sekolah, layanan kesehatan, perlindungan sosial, atau memperkuat koperasi yang sudah lama hidup. Ketika pilihan itu ditentukan dari Jakarta, desa kehilangan hak menyusun prioritasnya sendiri.
Program ini kadang dibela sebagai ekonomi kerakyatan, bahkan disamakan dengan sosialisme karena negara terlibat begitu jauh. Anggapan ini keliru. Sosialisme bukan sekadar negara membangun banyak gerai dan mengendalikan distribusi barang lewat BUMN. Intinya adalah kepemilikan sosial dan kendali demokratis warga atas kegiatan ekonomi — pekerja, petani, dan nelayan punya kekuasaan nyata menentukan apa yang diproduksi dan bagaimana manfaatnya dibagi. Dalam program ini, kekuasaan justru menumpuk di pemerintah, sementara warga hanya jadi penerima keputusan sekaligus penanggung risiko. Yang lebih tepat menyebutnya adalah ‘dirigisme otoriter’: negara mengatur ekonomi secara tersentralisasi tanpa menyerahkan kendali kepada rakyat.
Program ini juga menyimpan risiko korupsi besar. Puluhan ribu gerai berarti puluhan ribu paket pembangunan, pembelian barang, penyediaan gudang, dan kontrak pemasok. Semakin besar proyeknya, semakin wajib pemerintah membuka kontrak, harga satuan, metode pengadaan, perusahaan pelaksana, subkontraktor, hingga pemilik manfaat akhirnya. Tanpa keterbukaan itu, koperasi bisa berubah jadi selubung proyek pengadaan nasional — dan ketika masalah muncul, kementerian, BUMN, bank, kontraktor, pemerintah daerah, serta pemerintah desa akan mudah saling lempar tanggung jawab.
Pemerintah harus menghentikan pelibatan militer dalam pelatihan pengelola koperasi, mengusut kematian para peserta secara independen, membuka seluruh skema pembiayaan dan kontrak pembangunan, serta memberi desa hak nyata untuk menolak gerai yang tidak mereka butuhkan.
Koperasi lahir dari kehendak anggotanya. Program ini lahir dari instruksi penguasa — membajak nama ekonomi rakyat, tapi menyingkirkan rakyat dari pusat pengambilan keputusan. Karena itu ia lebih pantas disebut komando operasi ketimbang koperasi.