Mendikdasmen: 20% Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Non-ASN

Iwan Ridwan Rosyadi
Iwan Ridwan Rosyadi Kamis, 24 September 2026 - 11:15 WIB
Mendikdasmen: 20% Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Non-ASN
Ilustrasi

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan bahwa  dana BOS juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, salah satunya untuk gaji guru non-asn.

"Dan dana BOS itu peruntukannya bisa untuk biaya operasional, untuk gaji guru non-ASN, dan untuk perbaikan sarana, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya di Istana Negara setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (23/9/2026).

Mu'ti mengatakan bahwa untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOS dengan porsi tertentu. Adapun untuk guru ASN, termasuk guru PPPK, pembiayaannya berasal dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS. Yang persentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," kata Mu'ti.

Selain pembiayaan operasional sekolah, pemerintah juga akan memperkuat kualitas guru melalui berbagai program pelatihan. Mu'ti mengatakan pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu.

"Nah, inilah yang menjadi arahan beliau. Sehingga, komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapat pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.


Sumber : Humas Mendikdasmen

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI