Pemerintah Mewajibkan Belajar 13 Tahun
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Jaringan Peduli Pendidikan Untuk Anak (JPPUA) menyoroti masih adanya sekolah yang menahan ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) siswa karena tunggakan biaya pendidikan.
Praktik tersebut dinilai melanggar hak anak dan berpotensi menyandera masa depan mereka karena menghambat akses untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh beasiswa, hingga mencari pekerjaan.
Koordinator Jaringan Peduli Pendidikan Untuk Anak (JPPUA) Edi Kusno S.I.Kom, mengatakan komunitasnya menerima laporan dari masyarakat dan korban orang tua siswa mengenai sekolah yang masih menahan dokumen kelulusan siswa.
Kasus tersebut muncul di tengah berlangsungnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta proses seleksi masuk perguruan tinggi melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
"JPPUA menerima laporan dari masyarakat bahwa masih ada sekolah-sekolah nakal yang menahan ijazah dan SKL siswa karena tunggakan biaya. Ini sangat serius, karena terjadi saat anak-anak membutuhkan dokumen itu untuk mendaftar sekolah, kuliah, beasiswa, atau bekerja. Ijazah bukan alat tagih. Jangan sandera masa depan anak karena negara gagal membiayai pendidikan," ujar Edi Kusno saat berdikusi dengan mediakasasi di Cipaku Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penahanan ijazah bukan lagi persoalan yang bersifat enteng, melainkan masalah struktural yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Ia mencontohkan seorang siswi yang hendak melanjutkan SMP terpaksa ditolak karena ijazah dan surat kelulusan yang belum diterima. Kasus seperti ini muncul berarti masalahnya bukan lagi kasuistik. Ini persoalan sistemik. Negara atau pemerintah mewajibkan anak sekolah, tetapi beban biayanya masih dilempar ke keluarga. Ketika orang tua tidak mampu membayar, anak yang dikorbankan.
JPPUA menilai praktik tersebut sangat merugikan peserta didik karena ijazah dan SKL menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Penahanan dokumen itu juga dapat menghambat akses terhadap program beasiswa hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.
"Ini bukan persoalan administrasi biasa. Anak bisa gagal ikut SPMB, gagal daftar sekolah lanjutan, gagal masuk kampus, gagal mengakses KIP Kuliah, atau gagal melamar kerja. Dampaknya sangat panjang. Sekolah yang menahan ijazah sedang menutup jalan masa depan anak," tegas Edi Kusno
Menurut JPPUA, akar persoalan tersebut tidak semata-mata berada pada hubungan antara sekolah dan orang tua, melainkan pada sistem pembiayaan pendidikan. Edi Kusno menilai apabila pemerintah telah menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, maka negara juga harus memastikan seluruh pembiayaannya sehingga keluarga, terutama yang kurang mampu, tidak dibebani berbagai pungutan.
"Jangan hanya membuat program Wajib Belajar 13 Tahun, tetapi biayanya dilempar ke orang tua. Kalau negara mewajibkan anak sekolah, maka negara juga wajib membiayai. Tidak adil ketika pemerintah mewajibkan pendidikan, tetapi keluarga miskin tetap dibiarkan menanggung pungutan, iuran, SPP, uang kegiatan, dan berbagai biaya lain yang akhirnya menumpuk menjadi tunggakan," ujarnya.
JPPUA juga menyoroti terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang membuat banyak siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih tinggi. Ketika biaya tersebut tidak mampu dipenuhi, siswa kemudian menghadapi risiko ijazah atau SKL ditahan oleh sekolah.
"Negara gagal menyediakan kursi sekolah negeri yang cukup, lalu anak terpaksa masuk sekolah swasta. Setelah itu, orang tua dibebani biaya. Ketika tidak mampu membayar, ijazah anak ditahan. Jadi anak miskin dihukum berlapis: tidak tertampung di negeri, terbebani biaya swasta, lalu masa depannya disandera karena tunggakan," kata Edi.
JPPUA mendesak pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung segera mengambil langkah konkret untuk mengakhiri praktik tersebut. Komunitas peduli pendidikan itu meminta pemerintah melakukan audit terhadap ijazah dan SKL yang masih ditahan, mewajibkan seluruh sekolah menyerahkan dokumen kelulusan tanpa syarat, mengambil alih penyelesaian tunggakan bagi keluarga miskin, memperkuat pembiayaan Wajib Belajar 13 Tahun, termasuk bagi siswa di sekolah swasta, serta memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menahan ijazah.
"Menahan ijazah sama saja dengan menahan masa depan anak. Tetapi lebih dari itu, fenomena ini menunjukkan pemerintah belum serius membiayai wajib belajar. Jangan wajibkan anak sekolah, lalu biayanya dilempar ke orang tua. Kalau pemerintah menetapkan Wajib Belajar 13 Tahun, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh anak bisa sekolah tanpa pungutan, tanpa tunggakan, dan tanpa ijazah yang disandera," pungkas Edi Kusno.