MEDIAKASASI | CIANJUR-- Perempuan Remaja bernama Wulan Indah Maulidina (19) warga Cimindi, Kota Cimahi sudah ditemukan setelah dikabarkan hilang dari rumah. Rupanya dia sudah meninghalkan rumah sejak Sabtu, 1 Agustus dan ditemukan warga di kampung Leuwi Petir Desa Murniaari Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur pada hari Minggu 3 Agustus 2026.
Warga yang mengetahui ciri-ciri orang hilang dan mencocokkan dengan foto yang beredar, kemudian warga melaporkan ke Polsek Mande.
Tidak lama setelah laporan warga yang masuk, anggota Polsek Mande bergegas langsung ke lokasi keberadaan Wulan yang hilang. Karena dilihat berkebutuhan khusus, anggota polsek tersebut dengan sabar membujuk Wulan agar ikut masuk mobil dan di bawa ke Polsek. Setelah berhasil dibujuk anggota Polsek Mande langsung menghubungi keluarga korban.
Potret Ribuan Kasus Orang Hilang
Hilangnya remaja perempuan asal Cimahi ini sempat membuat publik cemas dan menebalkan kekhawatiran keluarga dan orang-orang yang mengenalnya. Hingga akhirnya, secercah lega datang. Wulan Indah Maulidina ditemukan dalam kondisi selamat di Polsek Mande Kabupaten Cianjur.
Namun, di balik kabar gembira itu, tersisa pertanyaan yang lebih dalam: mengapa seorang remaja bisa menghilang selama berhari-hari tanpa jejak? Apakah ada sesuatu yang mendorongnya pergi, atau justru ada tangan lain yang membawanya?
Kasus Wulan Indah Maulidina hanyalah satu dari ribuan nama yang setiap tahun tercatat dalam laporan orang hilang di Indonesia.
Saat ini, polisi memberikan pendampingan psikologis pada kasus orang hilang untuk memulihkan kondisi mentalnya. Pemeriksaan medis juga dilakukan berupa visum et repertum guna memastikan kondisi fisik korban.
Kasus Wulan Indah Maulidina merupakan satu dari 392 laporan orang hilang yang ditangani Polda Jabar sejak Januari hingga 13 November 2025. Bahkan, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat jumlah itu setara dengan 20,07 persen dari total 1.953 kasus orang hilang secara nasional.
Selain Polda Jabar, empat polda dengan jumlah laporan orang hilang terbanyak yaitu:
Sumatera Utara: 370 kasus
Sumatera Selatan: 218 kasus
Jawa Timur: 104 kasus
Nusa Tenggara Timur: 104 kasus
Adapun jumlah orang yang hilang sejak awal tahun mencapai 1.967 orang. Laporan orang hilang paling banyak berasal dari tiga kelompok usia berikut:
Usia 30 – 59 tahun : 451 orang
Usia 18 – 29 tahun : 205 orang
Usia kurang dari 17 tahun : 77 orang
Bila Ada Keluarga yang Hilang
Kasus orang hilang tak selalu berujung kriminal. Banyak di antaranya berkaitan dengan konflik keluarga, tekanan psikologis, atau pelarian akibat perundungan. Namun waktu menjadi faktor penting, semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang untuk menemukan mereka dalam keadaan selamat.
Jika ada anggota keluarga atau teman yang hilang, langkah awal yang perlu dilakukan antara lain:
Segera laporkan ke kepolisian terdekat dengan membawa identitas dan foto terbaru.
Sertakan detail terakhir seperti pakaian yang dikenakan, lokasi terakhir terlihat, dan riwayat percakapan terakhir.
Hubungi rumah sakit atau pos polisi di sekitar wilayah tempat hilangnya orang tersebut.
Sebarkan informasi resmi (dengan izin keluarga) melalui media sosial untuk memperluas jangkauan pencarian.
Polisi menegaskan, laporan orang hilang tidak perlu menunggu waktu 24 jam. Begitu seseorang tidak dapat dihubungi tanpa alasan jelas, laporan sudah bisa dibuat agar proses pencarian segera dimulai.
Catatan Akhir
Kasus Wulan Indah Maulidina mengingatkan bahwa setiap laporan orang hilang bukan sekadar angka statistik, tetapi kisah tentang kecemasan, kehilangan, dan harapan keluarga yang menunggu.
Keterlibatan cepat masyarakat, dalam melapor, menyebarkan informasi, dan menjaga empati, bisa menjadi penyelamat nyawa. Sebab di balik setiap nama dalam daftar orang hilang, selalu ada keluarga yang berharap pintu rumah kembali diketuk.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.