MEDIAKASASI | GARUT-- Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten bersama Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema PS) membahas peluang kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pengelolaan khususnya pinus melalui kegiatan penyadapan getah di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut.
Menurut Pembina Gema PS Jawa Barat, Yan Rizal Usman mengungkapkan, pembahasan tersebut saat audiensi yang digelar di Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada Rabu (1/7/2026).
"Pertemuan dihadiri jajaran pimpinan Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten serta pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gema PS Jawa Barat dan Kabupaten Garut," ugkap Yan Rizal.
Menurutnya, dalam audiensi itu, kedua belah pihak membahas implementasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan KHDPK, peluang kolaborasi dengan kelompok masyarakat, hingga mekanisme kerja sama yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian Wilayah Perhutani Berstatus KHDPK
Yan menambahkan, Perum Perhutani sabagai perusahaan memperoleh mandat pengelolaan kawasan hutan dari negara melalui Kementerian Kehutanan. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 148 Tahun 2025 dan Nomor 149 Tahun 2025, sebagian wilayah kerja Perhutani kini telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
"Perubahan status tersebut membuka ruang pengelolaan melalui skema Perhutanan Sosial dengan tetap memperhatikan pengelolaan aset negara dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yan.
Dalam kesempatan tersebut, Gema PS menyampaikan bahwa terdapat kawasan hutan yang terindikasi masuk dalam wilayah KHDPK di sekitar 183 desa di Kabupaten Garut. Sebagian kawasan tersebut memiliki tegakan pinus yang dinilai berpotensi dikembangkan melalui kegiatan penyadapan getah oleh kelompok masyarakat.
Dirinya menyampaikan bahwa organisasinya mendorong sinergi antara masyarakat pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial dengan Perhutani agar potensi hutan dapat dimanfaatkan secara produktif sekaligus tetap menjaga kelestariannya.
"Kami berharap kelompok masyarakat yang memperoleh akses Perhutanan Sosial dapat bersinergi dengan Perhutani dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya pemanfaatan tegakan pinus di wilayah KHDPK Kabupaten Garut," ujarnya.
Kerja Sama Harus Sesuai Regulasi
Dijelaskan Yan Rizal bahwa mekanisme pemanfaatan aset Perhutani di kawasan KHDPK mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Berdasarkan ketentuan tersebut, aset tanaman milik Perhutani yang berada di kawasan KHDPK tetap menjadi tanggung jawab Perhutani dan Kementerian Kehutanan hingga akhir masa daur tanaman.
"Adapun pemanfaatan tanaman yang belum memasuki masa tebang dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama setelah memperoleh persetujuan Menteri," jelas Yan.
Selain itu, pengelolaan Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK dapat dilaksanakan melalui beberapa skema, antara lain Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dengan subjek pengelola berupa lembaga desa, kelompok tani hutan, koperasi, maupun kelompok masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh Kolaborasi Sudah Berjalan
Yan mengatkan, Perhutani juga menyampaikan bahwa pola kerja sama serupa telah diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya bersama lima Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang Persetujuan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pelaksanaan program tersebut mendapat pendampingan dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial Jawa Barat-Banten, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutnya, proses pemberdayaan kelompok masyarakat sebagai subjek Perhutanan Sosial akan dilakukan secara bersama oleh Balai Perhutanan Sosial Jawa Barat-Banten, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Perum Perhutani," terang Yan.
Dikatakannya pula, sebagai tindak lanjut hasil audiensi, Gema PS akan melakukan komunikasi lanjutan dengan Balai Perhutanan Sosial Jawa Barat-Banten guna membahas proses pendampingan kelompok masyarakat yang berpotensi mengelola kawasan KHDPK.
Sementara itu, Perhutani menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama memerlukan kesiapan kelembagaan dari pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial serta harus melalui mekanisme persetujuan internal perusahaan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Kantor Pusat Perum Perhutani.
"Audiensi tersebut diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sesuai regulasi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial," ujar Yan Rizal.