MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering dipersoalkan terkait masalah kuota karena kurangnya transparansi formula alokasi kursi, perubahan aturan pembagian wilayah di tengah jalan, serta potensi ketidakadilan representasi jumlah penduduk antar-dusun.
Masalah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipagalo periode 2026–2034 pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang kini menuai protes dari warganya.
Protes warga Cipagalo yang diterima redaksi mediakasasi, diantaranya terkait Proporsi Keterwakilan Dusun dan Perempuan. Tiga warga paruh baya yang berkunjung ke redaksi mencoba memberikan keterangan bahwa ada ketidak-adilan yang dirasakan, antara dusun kecil dan besar.
Ketiga warga Cipagalo kecamatan Bojongsoang memaparkan adanya ketimpangan dusun dengan jumlah penduduk sedikit merasa porsi kursinya tidak proporsional, sementara dusun besar merasa terwakili secara kurang maksimal.
Menurut pengakuan warga yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan bahwa penerapan kuota keterwakilan perempuan telah memicu perdebatan administratif saat pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipagalo pada hari Selasa, 4 Agustus 2026 lalu.
Sambil memberikan data dalam kertas, warga tersebut menjelaskan adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh panitia maupun perangkat desa sendiri.
"Terindikasi di desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dalam mekanisme pemilihan calon anggota BPD sebagaimana regulasi yg berlaku anggota BPD harus ada keterwakilan perempuan 30% dengan ketentuan pemilah berbeda dengan calon anggota BPD lainnya. Namun, tentunya dengan tidak mengurangi anggota BPD yg berasal dari wilayah dusun desa cipagalo ( 9 ) orang. Kepala desa dan panitia pemilihan BPD menerapkan pengisian anggota BPD sebagai berikut :
Dusun 1 kuota 2 orang
Dusun 2 kuota 2 orang di tambah keterwakilan perempuan 1 orang.
Dusun 3 kuota 2 orang
Dusun 4 kuota 2 orang. Ini datanya waktu priode 2018-2026."
Masih dalam berkas yang ditunjukkan kepada redaksi, dijelaskan bahwa di periode 2026-2034 menjadi berubah pembagian kuota sebagai berikut :
Dusun 1 jadi 1 org
Dusun 2 jadi 3 org
Dusun 3 jadi 3 org
Dusun 4 jadi 2 org
"Adapun mekanisme yang di terapkan desa Cipagalo tentunya perlu perhatian dan pertimbangan dari pihak pihak terkait sebelum pelaksanaan pelantikan BPD tertanggal 20 September 2026. Karena ada perubahan pembagian kuota perdusun yang menyimpang tahun sebelumnya."
Sehingga masyarakat menduga bahwa pembagian jatah kursi yang diserahkan kepada panitia rentan dicurigai tidak adil atau memihak wilayah tertentu.
Perubahan Aturan di Tengah Jalan
Memang harus diakui bahwa masih ada aturan kuota atau jumlah daerah pemilihan yang sudah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) awal terkadang diubah secara sepihak oleh panitia saat proses penjaringan berlangsung.
Wajar, jika warga bertanya ketika ada perubahan mendadak pada kuota hak pilih atau alokasi kursi per dusun yang akhirnya membuat warga melayangkan protes karena dianggap mencederai hasil mufakat.
Ketiga warga Cipagalo yang berkunjung ke redaksi mediakasasi, memiliki harapan besar kepada para
anggota BPD yang terpilih, agar dapat mengemban amanah dengan baik, transparan, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menyerap aspirasi dan memajukan Desa Cipagalo.
"Selagi masih ada waktu dan bisa diperbaiki, sebelum pelaksanaan pelantikan BPD tertanggal 20 September 2026. Berharap Kecamatan (Camat) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung bisa melakukan diskualifikasi terhadap kecurangan yang terbukti melanggar aturan, bahkan dapat ditinjau atau dibatalkan," kata warga paruh baya asal Cipagalo kecamatan Bojongsoang.