MEDIAKASASI | BANDUNG-- Identitas sebagai wartawan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk seperti yang terjadi di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menilai perilaku tersebut justru mencederai marwah profesi kewartawanan yang selama ini dibangun dengan prinsip profesionalitas dan tanggung jawab.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor yang harus dipatuhi setiap wartawan. Kebebasan pers yang dijamin negara tidak berarti memberikan keleluasaan kepada wartawan untuk bertindak tanpa batas.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut juga berjalan beriringan dengan kewajiban wartawan untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh wartawan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Terlebih jika masalah tersebut berkaitan dengan produk atau karya jurnalistik.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Lebih jauh, Tantan mengingatkan perilaku satu orang dapat berdampak terhadap citra profesi wartawan secara keseluruhan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membuat masyarakat memberikan penilaian yang sama terhadap seluruh insan pers.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
PWI Jawa Barat juga menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Di sisi lain, Tantan meminta seluruh wartawan di Jawa Barat menjaga kehormatan profesi dengan tetap bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan memastikan PWI Jawa Barat tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dapat mencoreng profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” ujarnya.