Salah Satu Ormas Bikin Video Seolah Mengajak Untuk Memprovokasi

Lukman Ali
Lukman Ali Kamis, 30 Juli 2026 - 08:34 WIB
Salah Satu Ormas Bikin Video Seolah Mengajak Untuk Memprovokasi
Ilustrasi (AI)

MEDIAKASASI | CIANJUR--Memprovokasi artinya tindakan menghasut, memicu kemarahan, atau memancing orang lain agar bereaksi atau berbuat sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ini merujuk pada perbuatan yang membangkitkan emosi negatif. 

Seperti yang dilakukan  seorang pria yang diduga anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) membuat video sendiri dan menyinggung dapur SPPG yang ada di kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.

Dalam narasinya, agar SPPG yang ada di desa Bumiwangi kecamatan Pagelaran harus ditutup karena telah melanggar SOP saat pendistribusian MBG. Masih menurut pemuda tersebut dalam video TikTok dirinya mengajak untuk melakukan demo besar-besaran apabila tuntutan dan desakannya tidak digubris.

Sementara menurut PIC yang ada di kecamatan Pagelaran, Asep Rahmat Sanjaya mengatakan sangat menyayangkan atas pernyataan salah satu ormas tersebut. Padahal, Asep sangat ingin dan berharap bisa bersinergi dengan semua lembaga maupun ormas masyarakat.

"Tapi kenapa ya, ini mah aneh. Malah sebaliknya seperti cari-cari kesalahan kami. Padahal kami sebagai penyedia manfaat yang ada di pagelaran kepada semua lembaga masyarakat kalaupun ada sedikit permasalahan di dapur-dapur SPPG, kami siap untuk menerima masukan dari manapun ujar," ujar Asep.

Untuk diketahui, peran ideal organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam peraturan perundang-undangan adalah sebagai mitra strategis negara yang berbasis partisipasi sukarela, berfungsi memberdayakan masyarakat, serta menjaga persatuan bangsa tanpa mengambil alih fungsi penegak hukum. 

Sementara Pilar Ideal Peran Ormas diantaranya :

1. Pemberdayaan Sosial: Meningkatkan kemandirian warga, menyediakan pelayanan sosial, dan merawat nilai gotong royong.

2. Pengawasan Konstruktif: Menjadi penyalur aspirasi publik dan pengontrol kebijakan pemerintah yang objektif serta damai.

3. Kepatuhan Hukum: 

Tunduk pada aturan yang berlaku, dilarang melakukan tindakan kekerasan atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Namun jika sebaliknya ormas menjadi memprovokasi, maka makna dan bentuk akan berbeda. Konotasi mengajak seseorang untuk demo bisa memilik makna ;

1. Hasutan: Mengajak atau memanas-manasi orang lain untuk melakukan perbuatan buruk seperti perusakan atau permusuhan.

2. Pancingan: Sengaja membuat pihak lain marah atau kehilangan kendali atas diri mereka.

3. Pemicu Reaksi: Dapat berupa perkataan, tulisan, atau tindakan fisik yang bertujuan menciptakan keributan.

Oleh karenanya, Negara mengatur batasan agar ormas tidak mencederai Pancasila atau memecah belah keutuhan atau kebersamaan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.***


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI