Sekdes Kertajaya Kecamatan Tanggeung Tiba tiba Mundur, Ada Apa Gerangan ?

Lukman Ali
Lukman Ali Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB
Sekdes Kertajaya Kecamatan Tanggeung Tiba tiba Mundur, Ada Apa Gerangan ?

MEDIAKASASI | CIANJUR-- Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Kertajaya Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur tiba tiba mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi yang diterima mediakasasi disebutkan Sekdes Kertajaya baru menjabat selama 2 tahun.  

Informasi dari beberapa tokoh masyarakat desa Kertajaya menyebutkan, persoalan mundurnya sekdes dikarenakan dirinya telah dirugikan secara materi. Bahkan menurut keterangan salah satu tokoh yang tidak ingin disebut namanya menceritakan bahwa sejak menjabat jadi Sekdes, sudah mengeluarkan sejumlah 'uang' untuk menutupi persoalan anggaran yang dikelola desa.


Untuk menutupi kegiatan di pemerintahan desa, Sekdes

meminjam uang dengan  menjaminkan SK ke salah satu Bank perkereditan dengan pembayaran di cicil setiap bulan di ambil dari penghasilan/siltap Sekdes.

Pengakuan dari sekdes, ada beberapa kegiatan pembangunan desa harus menggunakan dana pribadi alias dana talang untuk menutupi kegiatan di desa mencapai 90 juta. Dirinya mau berkorban karena sudah ada kesepakatan dengan pihak desa Kertajaya akan ada 'uang' pengganti setiap bulannya. 

Namun, dalam keterangannya  sampai saat ini belum ada pembayaran dari pihak desa kepada Sekdes. 

Informasi yang menimpa Sekdes sudah tersebar dan diketahui para tokoh yang ada di Kertajaya. Kemudian bersama tokoh dengan Forum Peduli Desa melaksanakan dialog dan diskusi bersama pihak Desa. 

Dalam dialog tersebut tidak mendapatkan solusi dan mufakat terkait pergantian uang yang sudah dikeluarkan Sekdes. Bahkan terkesan menyudutkan Sekdes sebagai suatu resiko.

Akhirnya Sekdes mengambil keputusan untuk mengundurkan diri dari perangkat desa. Dirinya mengaku sudah mengorbankan segalanya untuk membantu pemerintahan desa Kertajaya.

Salah satu tokoh berucap sangat menyesalkan kejadian tersebut, seorang Sekdes yang sudah banyak berkorban malah disudutkan dari berbagai permasalahan di desa. 

"Aneh memang dan sangat disayangkan pengelolaan di pemerintahan desa kertajaya. Malah yang berniat membantu menyelesaikan masalah di desa mendapatkan balasan kurang mengenakan," ujarnya.

Sebelumnya Sekdes menyampaikan dan ingin mengambil atau menagih hak kepada pemerintahan desa Kertajaya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2026,  sehari setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada kepala desa.

Namun, sampai  hari kamis tanggal 25 Juni 2026, jawaban pihak desa akan akan melakukan musyawarah dahulu.

Publik bertanya, dana talang yang dikeluarkan Sekdes sudah berlangsung sejak  tahun 2024. Sekarang sudah 2026, lalu siapa yang akan bertanggung jawab menanggung kerugian Sekdes ?

Apakah ini bukti, bahwa pengelolaan baik anggaran dan program di desa Kertajaya tidak ada keterbukaan ?


-bersambung-

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI