6 Kepala Sekolah Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Hapipudin
Hapipudin Jumat, 11 September 2026 - 10:30 WIB
6 Kepala Sekolah Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (Foto: Humas KPK)

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap keenam kepala sekolah itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026) di Polrestabes Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan keenam saksi diperiksa penyidik KPK di Polrestabes Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang (10/9/2026).

Keenam kepala sekolah yang diperiksa yakni Agus Wahyu Kusuma Jati, Kepala SMPN 1 Comal; Ayu Marlina, Kepala SMPN 1 Ulujami; Toto Riyanto, Kepala SMPN 2 Taman; Siti Jumilati, Kepala SMPN 3 Petarukan; Umi Ro’ah, Kepala SMPN 2 Comal; serta Mukhsinin, Kepala SMPN 3 Taman.

Pemeriksaan para kepala sekolah tersebut menjadi bagian dari pengusutan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 27-28 Juli 2026.

OTT tersebut dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Pemerasan itu diduga menyasar sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Uang Diduga untuk Urus Perkara

KPK menduga sebagian uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk mengurus perkara yang tengah menjerat Anom di lembaga antirasuah.

Dalam perkara itu, Gus Haris diduga menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga menawarkan jasa pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias.

Dias diketahui merupakan anggota Brimob Polri yang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Dias.

Tak hanya dugaan pemerasan, penyidik KPK masih mengembangkan perkara tersebut.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lingkungan Pemkab Pemalang, termasuk dugaan suap proyek dan jual beli jabatan. 


Sumber : Humas KPK

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI