* Prabowo Subianto Digugat Karena Enggan Menetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional
* Dua Ahli Bongkar Kewajiban Hukum dan HAM Pemerintah atas Banjir Sumatera
MediaKASASI | JAKARTA-- Pada tanggal 15 Oktober 2026, Warga Sumatera menggugat Presiden Prabowo Subianto karena enggan menetapkan bencana banjir Sumatera tahun 2025 sebagai Bencana Nasional. Gugatan ini diwakili oleh tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dengan nomor perkara 167/G/LH/2026 di PTUN Jakarta. Pada 15 Oktober, agenda sidang lanjutan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit / CLS) adalah mendengar keterangan ahli dari pihak penggugat yakni Richo Andi Wibowo S.H., LL.M., Ph.D. dan Prof. Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., M.A.
Richo Andi Wibowo dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim menegaskan bahwa sikap Pemerintah Pusat/Presiden RI yang tidak kunjung menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional adalah bentuk perbuatan melawan hukum berupa pengabaian.
“Syarat mendeklarasikan bencana Sumatera sebagai bencana nasional telah dipermudah pasca Putusan MK 261/PUU-XXIII/2025. Selain itu, hasil riset BNPB di 2024 dan 2025 sebenarnya telah menunjukkan bahwa tiga provinsi terdampak (Aceh, Sumut, dan Sumbar) memang daerah dengan skor rendah untuk kemampuan/indeks ketahanan daerah (IKD) terhadap bencana; sehingga ketika daerah tersebut terkena bencana dan banyak kepala daerah “angkat tangan”, hal tersebut patut dilihat sebagai pernyataan logis dan sepatutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat untuk lebih hadir menangani bencana”.
Rico juga menyoroti terkait belum diterbitkannya Peraturan Presiden terkait penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana Sementara yang telah diundangkan pada 2007. Namun, hingga bencana Sumatera terjadi pada akhir 2025, aturan turunan yang dimaksud belum juga diterbitkan.
“Kondisi ini perlu dilihat sebagai persoalan pengabaian yang tidak hanya muncul ketika pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional, tetapi juga telah berlangsung sejak kewajiban membentuk aturan pelaksana tidak kunjung dipenuhi”. Tutur Richo Andi Wibowo.
Ahli lainnya, Herlambang P. Wiratraman dalam keterangannya menempatkan penanganan bencana dalam kerangka HAM. Dalam pandangannya, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari bencana, menerima bantuan secara adil, dan berpartisipasi dalam perencanaan keselamatan serta pemulihan masyarakat.
Herlambang juga menuturkan dan menunjukkan bahwa kewajiban Negara untuk memenuhi mengharuskan Negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, anggaran, peradilan, dan langkah-langkah lain yang tepat untuk mewujudkan sepenuhnya hak-hak tersebut. Dengan demikian, kegagalan Negara untuk menyediakan layanan kesehatan primer yang penting bagi mereka yang membutuhkan dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, M. Afif Abdul Qoyim dari YLBHI selaku kuasa hukum menyoroti persoalan anggaran dalam penanganan banjir Sumatra ini baik pada pra bencana, tanggap darurat ataupun pascabencana.
“Bahwa anggaran bencana menjadi penting karena dengan adanya anggaran tersebut harus dipayungi dengan keterbukaan dan ini sesuai dengan prinsip Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, Maastricht, January 22-26, 1997 yang harus menjadi penopang dan menjadi suatu ukuran bahwa anggaran bukan hanya tersedia tapi haruslah benar-benar teranggarkan sehingga itu bisa menjadi alat ukur”. Tegas M. Afif Abdul Qoyim
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera memandang bahwa keterangan kedua ahli menegaskan kegagalan Pemerintah menetapkan banjir dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional tidak dapat dilepaskan dari pengabaian kewajiban hukum dan HAM negara. Ketika aturan pelaksana tak kunjung diterbitkan, kapasitas daerah terbatas, dan perlindungan serta pemulihan korban tidak terpenuhi, pemerintah pusat tidak boleh berlindung di balik diskresi kebijakan.
Lebih dari itu, Negara wajib hadir, bertanggung jawab, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi. Abainya pemerintah bukan sekadar kegagalan kebijakan, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. kami juga menilai, apa yang disampaikan oleh Ahli seirama dengan poin Posita pada Gugatan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mendesak:
1. Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat dengan berpijak pada kewajiban hukum negara serta perlindungan HAM korban.
2. Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatera berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi faktual, serta memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak seluruh korban.
3. Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan korban; menjamin distribusi bantuan yang adil, pemenuhan pelayanan dasar, serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Sumber : YLBHI
Tim Advokasi Keadilan Untuk Sumatera