Kesepakatan Enam Point Bareng DPR, PPPK Paruh Waktu Jangan Mau Terlena

Redaksi
Redaksi Selasa, 09 Juni 2026 - 10:40 WIB
Kesepakatan Enam Point Bareng DPR, PPPK Paruh Waktu Jangan Mau Terlena
Ilustrasi

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan pihaknya tidak akan terlena terkait kesepakatan enam poin yang telah dicapai bersama pemerintah dan DPR.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar pada Senin (8/6/2026) di Senayan, Jakarta.

Kesimpulan rapat ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, serta perwakilan asosiasi pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten

“Hasil RDPU tanggal 8 Juni 2026 bukan merupakan akhir perjuangan,” kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, Selasa (9/6/2026).


Rini mengatakan pihaknya akan terus mengawal enam poin tersebut hingga seluruhnya terealisasi.

“Kami harus terus mengawal sampai semua poin terealisasi,” terang Rini.

Enam Poin Kesepakatan

Pada pertemuan tersebut, setidaknya ada enam poin kesepakatan, mulai dari relaksasi belanja pegawai hingga usulan gaji PPPK yang dibiayai APBN.

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang HKPD yang akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

2. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN-RB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

5. Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna mendukung kemampuan keuangan daerah.

6. Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dibiayai dari APBN.

Sumber : Fajar.co.id


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 11 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI