Perjuangan Buruh PT Indomarco Prismatama Menang Melawan Ketidakadilan

SANDI
SANDI Rabu, 27 Mei 2026 - 05:02 WIB
Perjuangan Buruh PT Indomarco Prismatama  Menang Melawan Ketidakadilan
Aksi unjuk rasa yang digelar di kantor pusat PT Indomarco Prismatama akhirnya bermuara pada satu titik penting, yakni meja perundingan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selasa (26/5/2026)

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Rintik hujan yang jatuh di atas aspal ibu kota pada sore hari, seolah menjadi saksi bisu dari perjuangan panjang  Buruh Indomarco Prismatama, dimana pekerja yang diminta tetap setia bekerja di hari libur nasional, namun hak lemburnya justru dipinggirkan.

Berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar di kantor pusat PT Indomarco Prismatama akhirnya bermuara pada satu titik penting, yakni meja perundingan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selasa (26/5/2026).

Persoalan yang diangkat bukan sekadar soal upah, melainkan tentang hak normatif yang secara terang diatur dalam hukum ketenagakerjaan, tetapi dalam praktiknya kerap tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.


Dalam tuntutannya, para pekerja menyoroti kewajiban bekerja di hari libur nasional tanpa disertai upah lembur. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pekerja diminta menandatangani persetujuan bekerja di hari libur tanpa bayaran upah lembur. Hal tersebut merupakan praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan hukum.

Dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dengan jelas bahwa pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Jika tetap dipekerjakan, maka pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun realitanya, norma itu tampak seperti teks yang kehilangan daya hingga akhirnya buruh memilih turun ke jalan.

Tekanan aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja dari dua federasi, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), membuat manajemen pusat Indomarco Prismatama untuk membuka ruang dialog. Audiensi pun difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Di dalam ruang perundingan di Kantor Kemenaker RI, perwakilan pekerja yang diwakili FSPMI-SPN dan manajemen Indomarco Prismatama duduk berhadap-hadapan membawa kepentingan, kejelasan dan kepastian. Kesepakatan akhirnya tercapai.

Ditengah hujan yang belum reda, Teti Supianti, Ketua Pimpinan Cabang SPAI (Serikat Pekerja Aneka Industri) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor Raya berdiri di atas mobil komando. Teti dengan tegas membacakan hasil kesepakatan bersama yang baru saja ditandatangani.

Ia menyampaikan bahwa perundingan melibatkan perwakilan serikat pekerja (FSPMI-SPN) Indomarco Prismatama dari berbagai daerah, seperti; dari DKI, Tangerang, Lebak Banten, Bogor, serta Purwakarta dan seluruhnya telah menyepakati penyelesaian damai dengan kesepakatan bersama.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan dan mengakhiri Perselisihan Hubungan lndustrial secara damai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal tanggal 3l Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

2. Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja.

3. Manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT lndomarco Prismatama.

4. Untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, Manajemen PT lndomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya.

5. Manajemen PT lndomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan manajemen dan para pimpinan serikat pekerja, serta diketahui oleh pihak Kementrian Ketenagakerjaan (Wamenaker dan Dirjen) dengan sebagai saksi yaitu Riden Hatam Azis (FSPMI) dan Iwan Kusmawan (SPN).

Bagi para buruh Indomarco Prismatama, hasil ini bukan sekadar kemenangan gerakan buruh melalui Serikat Pekerja. Hasil ini adalah simbol bahwa tekanan kolektif masih memiliki daya tawar. Dan suara yang diteriakkan di jalan, jika cukup kuat dan konsisten, dapat menembus dinding-dinding kekuasaan perusahaan.

Namun kemenangan ini juga menyisakan catatan. Mengapa hak yang sudah jelas diatur dalam undang-undang harus diperjuangkan dengan aksi?

Di balik kesepakatan ini, terselip satu pesan penting bahwa tanpa pengawasan dan keberanian bersuara, hukum bisa kehilangan maknanya di tempat kerja.

Aksi ini pun menjadi catatan bahwa gerakan buruh bukan sekadar rutinitas demonstrasi, melainkan mekanisme koreksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Ketika jalur loby tidak cukup responsif, jalanan menjadi ruang alternatif untuk menegakkan keadilan.

Buruh Indomarco Prismatama bersama barisan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) kembali membuktikan satu hal bahwa hak tidak pernah benar-benar diberikan. Tetapi harus diperjuangkan.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 11 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI