Bupati Bandung Ingatkan Kades: Jabatan Bukan Jalan Mencari Keuntungan

HARMOKO
HARMOKO Jumat, 04 September 2026 - 21:27 WIB
Bupati Bandung Ingatkan Kades: Jabatan Bukan Jalan Mencari Keuntungan
Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026)

MEDIAKASASI | KAB BANDUNG--Besarnya anggaran yang mengalir ke tingkat desa membuka ruang besar bagi percepatan pembangunan sekaligus menghadirkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan.

Integritas kepala desa dan perangkatnya menjadi benteng pertama agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).

Di hadapan para kepala desa dan jajaran pemerintahan desa, KDS tidak hanya berbicara mengenai administrasi dan pengelolaan anggaran. Ia menekankan satu hal yang jauh lebih mendasar yaitu kepala desa harus memahami aturan, memiliki kapasitas, serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah pemerintahan.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dikelola pemerintahan desa harus berjalan beriringan dengan kualitas sumber daya manusia. Tanpa pemahaman terhadap aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang baik, anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru berpotensi menyeret aparatur desa ke dalam persoalan hukum.

“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas KDS.

Bupati Bandung secara terbuka mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, jabatan yang diberikan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia meminta setiap kepala desa meluruskan kembali niat ketika menjalankan pemerintahan.

“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujar KDS.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kekuasaan di tingkat desa harus ditempatkan sebagai amanah. Anggaran desa, kewenangan pemerintahan, hingga berbagai program pembangunan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan warga.

KDS menilai, perbedaan latar belakang pendidikan dan pengalaman para kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti belajar. Justru setelah dipercaya menjadi kepala desa, peningkatan kapasitas harus menjadi kebutuhan.

“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” katanya.

Ia mendorong para kepala desa untuk terus meningkatkan pengetahuan melalui pendidikan formal, pelatihan, kursus maupun berbagai bentuk pengembangan kompetensi lainnya.

Pengetahuan tersebut, kata KDS, bukan hanya menyangkut ilmu pemerintahan. Kepala desa juga harus memahami pengelolaan keuangan desa, tugas dan fungsi kepala desa, mekanisme kerja pemerintahan, hingga hubungan kelembagaan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kejaksaan Jadi Mitra Pencegahan

KDS turut mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi kepada para kepala desa melalui Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia menilai edukasi hukum menjadi salah satu bentuk pencegahan dini.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan dapat membantu kepala desa dan perangkatnya mengenali batas-batas kewenangan sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.

“Ini salah satu awal pencegahan dini jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” tutur KDS.

Kehadiran aparat penegak hukum dalam forum edukasi tersebut, kata KDS, tidak semata-mata harus dipandang dari sisi penindakan. Justru yang lebih penting adalah bagaimana pemahaman hukum dibangun sejak awal sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.

MCP KPK Kabupaten Bandung Capai 94 Persen

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KDS menyebutkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bandung telah mencapai 94 persen.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem, tata kelola, pengawasan serta pengelolaan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagi KDS, pencegahan harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan sekaligus penerima dan pengelola berbagai sumber anggaran memiliki posisi strategis dalam memastikan pembangunan berjalan bersih.

Pada akhirnya, sosialisasi integritas dan akuntabilitas bukan sekadar agenda seremonial. Lebih jauh, forum tersebut menjadi ruang untuk mengingatkan kembali para kepala desa bahwa setiap kewenangan memiliki konsekuensi dan setiap rupiah anggaran memiliki pertanggungjawaban.

KDS berharap para kepala desa di Kabupaten Bandung semakin memahami aturan, meningkatkan kapasitas, memperkuat data, membangun organisasi yang sehat serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.




Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI