Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mai 1 Juni-31 Agustus 2026

Hapipudin
Hapipudin Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:26 WIB
Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mai 1 Juni-31 Agustus 2026

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tanpa dikenai bunga keterlambatan. Dalam hal ini, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

"Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," sebagaimana dikutip melalui situs resmi Bapenda Jakarta, Sabtu (30/5/2026). 

Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Bapenda DKI Jakarta memastikan kebijakan ini menggunakan mekanisme pembebasan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan; datang mengajukan penghapusan denda; atau menjalani proses administrasi tambahan.***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 11 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI