LSM BAN Laporkan Kejari Palopo ke Kejagung, Diduga Kriminalisasi Kontraktor Proyek Gaspa

GINDO
GINDO Senin, 21 September 2026 - 20:02 WIB
LSM BAN Laporkan Kejari Palopo ke Kejagung, Diduga Kriminalisasi Kontraktor Proyek Gaspa
Ilustrasi : Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Baladika Adhyaksa Nasional (LSM BAN) terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo.

MEDIAKASASI | PALOPO - Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Laporan itu dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Baladika Adhyaksa Nasional (LSM BAN) terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa Kota Palopo.

Laporan dengan Nomor: 007/DPP-LSM/PH/IX/2026 tertanggal 21 November 2026 itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM BAN, Yunan Buwana, S.E., S.H., bersama Direktur Hukum & HAM Zagky Drajat, S.H.

LSM BAN menilai ada kejanggalan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Palopo terhadap CV. Duta Sarana, pemenang lelang proyek senilai Rp 2,9 Miliar tersebut.

Kronologi Versi Pelapor:

Proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa dengan nilai Rp 2.989.819.000 dikerjakan CV. Duta Sarana setelah kontrak ditandatangani 5 November 2025. Pihak perusahaan mengklaim pekerjaan telah selesai 100% dalam 3 bulan.

Masalah muncul pada sisa pembayaran. Pemkot Palopo disebut belum mencairkan sisa 20% atau sekitar Rp 596.963.800 kepada CV. Duta Sarana.

Sementara itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menemukan dua hal: kelebihan bayar Rp 12.324.673 dan denda keterlambatan Rp 72.725.327. Tidak ada temuan kerugian negara.

Menurut LSM BAN, kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan CV. Duta Sarana ke rekening Pemkot Palopo di Bank Sulselbar pada 18 Agustus 2026. Untuk denda keterlambatan, pihak perusahaan menilai bisa dipotong langsung dari sisa pembayaran yang belum dicairkan, karena nilainya jauh lebih besar dari denda.

Namun, Direktur CV. Duta Sarana, Sulfikar Idris, justru berulang kali dipanggil Kejari Palopo. Tercatat 7 kali pemanggilan sebagai saksi dalam kurun 5 bulan, dari April hingga September 2026, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-01/P.4.12/Fd.2/06/2026.

LSM BAN menyoroti sejumlah kejanggalan. Pertama, proyek ini disebut sudah diresmikan Gubernur Sulsel selaku pemberi dana hibah dan mendapat apresiasi, serta dalam LHP BPK No. 29.A/T/LHP/DJPKN-IV.MKS/PPD.01/05/2025 tidak ada kerugian negara.

Kedua, ada dua nomor Surat Perintah Penyelidikan yang berbeda untuk perkara yang sama, dan penyelidikan terkesan sudah berjalan sejak Maret, padahal surat perintahnya baru terbit Juni.

Ketiga, LSM BAN menduga ada intimidasi agar pihak perusahaan mengakui kesalahan yang tidak dilakukan.

Atas temuan itu, LSM BAN meminta Jaksa Agung RI untuk turun tangan melakukan pengawasan internal dan memberikan perlindungan hukum kepada CV. Duta Sarana.

"Ini bentuk tanggung jawab moral kami agar penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan. Keadilan tidak boleh dikompromikan," tulis LSM BAN dalam laporannya.


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI