MEDIAKASASI | JAKARTA-- Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dipastikan akan mengepung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (9/9/2026) besok.
Aksi besar-besaran ini digelar untuk mengawal sidang banding sengketa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026.
Banding tersebut diajukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya memenangkan gugatan buruh.
Bagi kaum buruh, langkah banding Gubernur dinilai mencederai rasa keadilan dan menganulir kemenangan buruh di PTUN Bandung.
"Kami menilai banding ini mencederai putusan PTUN Bandung yang sudah berpihak pada buruh. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum yang adil," tegas perwakilan buruh.
PTTUN Jakarta sendiri merupakan pengadilan tingkat banding di bawah Mahkamah Agung RI yang beralamat di Jalan Cikini Raya No. 117, Menteng, Jakarta Pusat. Lembaga ini menjadi palu akhir untuk sengketa Tata Usaha Negara di 8 provinsi, termasuk Jawa Barat.
Massa aksi dijadwalkan mulai memadati depan Gedung PTTUN Jakarta sejak pagi hari. Mereka datang dengan satu komando dan dua tuntutan tegas:
1. Tolak mentah-mentah banding Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026.
2. Kuatkan dan pertahankan Putusan PTUN Bandung yang telah berpihak pada buruh.
FSPMI dan KSPI Jabar menegaskan, aksi di Cikini besok bukanlah aksi terakhir. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus UMSK 2026 hingga keadilan upah yang layak benar-benar ditegakkan. (Tuppal)