Aliansi Anti Mafia Tanah Desak PN Usut Sertifikat Ilegal

Lukman Ali
Lukman Ali Selasa, 26 Mei 2026 - 14:24 WIB
Aliansi Anti Mafia Tanah Desak PN Usut Sertifikat Ilegal
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di depan Gedung Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (26/5/2026).

MEDIAKASASI | CIANJUR-- Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal proses persidangan kasus dugaan mafia tanah di depan Gedung Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (26/5/2026).

Aliansi yang terdiri dari perwakilan masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jawa Barat itu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jawa Barat dalam perkara lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) seluas 461,9 hektare dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp200 miliar.


Aksi diawali dengan long march dari Gedung Generasi Muda Panembong menuju halaman PN Cianjur. Dalam orasinya, aktivis Cianjur, Reggy Muharram, menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap proses hukum agar berjalan transparan dan berpijak pada fakta penyidikan.

Aliansi menyoroti sejumlah temuan yang dinilai menjadi dasar kuat dalam perkara tersebut. Salah satunya dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka berinisial DS untuk mencabut sita jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999. Padahal, berdasarkan penjelasan Ketua PN Cianjur pada tahun 2016, status sita jaminan tersebut disebut belum pernah dicabut secara sah.

Selain itu, penerbitan sertifikat di atas lahan sengketa dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah lahan.

Aliansi juga menilai terbitnya 727 Nomor Induk Bidang (NIB) dan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada periode 2012–2015 diduga dilakukan melalui manipulasi administrasi, termasuk perubahan batas wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi tanpa dasar hukum yang jelas.

Koordinator aksi, Rohimat, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum dalam membongkar praktik mafia tanah tersebut.

“Kami hadir di Pengadilan Negeri Cianjur untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam membuktikan praktik mafia tanah ini. Kami mendorong Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga mendesak majelis hakim PN Cianjur agar berani memutus perkara secara objektif dan menyatakan produk hukum berupa SHM yang dinilai ilegal dapat dibatalkan demi hukum.

Mereka turut meminta Jaksa Penuntut Umum konsisten menghadirkan fakta persidangan terkait kerugian negara dan dugaan pemalsuan dokumen warkah, serta menuntut pemulihan hak wilayah Desa Cikancana yang disebut terdampak perubahan administrasi dalam penerbitan sertifikat.

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga ada kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Massa aksi serius mendukung aparat penegak hukum dan akan tetap konsisten mengawal proses ini sampai penegakan hukum benar-benar ditegakkan secara lurus,” tegasnya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sebelum membubarkan diri, massa aksi tampak membersihkan area halaman depan PN Cianjur sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.***

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 11 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI