MEDIAKASASI | JAKARTA - Inspektur V Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Muhamad Iqbal, menegaskan auditor harus memiliki kesamaan pemahaman dan fokus yang tajam dalam setiap penugasan. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada tumpukan kertas temuan, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata.
“Fokus kepada hal-hal yang mendasar yang kemudian memberikan dampak,” tegas Iqbal saat memberikan arahan dalam Pembekalan Penugasan bagi auditor Inspektorat V, Kamis (8/10/2026) di Ruang Inspektur V.
Pembekalan tersebut merupakan bagian dari Program Pelatihan Mandiri (PPM). Program ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat kesiapan, dan menyelaraskan metodologi sebelum auditor turun ke lapangan.
Dari Investigasi Hingga Pendampingan
Dalam arahannya, Iqbal memaparkan peta besar pelaksanaan tugas Inspektorat V. Sesuai amanat PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Secara khusus, Inspektorat V mengemban mandat pengawasan pada satuan kerja yang bersinggungan langsung dengan layanan umat, seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk pengawasan pada proyek-proyek strategis pendidikan, seperti pembangunan di lingkungan PTKIN.
Ruang lingkup tugasnya meliputi tiga pilar utama:
1. Investigasi: Penanganan pengaduan dan dugaan pelanggaran.
2. Kegiatan Pendukung Investigasi dan Pengawasan: Termasuk audit kinerja dan audit keuangan.
3. Pendampingan (Consulting Partner): Memberikan nilai tambah dan mitigasi risiko sejak dini.
Peran pendampingan ini terbukti dalam beberapa penugasan terakhir. Seperti pada proyek BLU UIN Sunan Gunung Djati Bandung Tahun Anggaran 2026, Inspektorat V melakukan pengawalan sejak tahap perencanaan untuk mendeteksi serta memitigasi risiko yang dapat memengaruhi mutu, waktu, dan anggaran. Pendekatan ini menjadi contoh transformasi Itjen dari sekadar watchdog menjadi quality assurance dan early warning system.
Kelompokkan Pola, Kawal Uang Negara
Iqbal meminta auditor untuk mengubah cara pandang. Jangan lagi menangani kasus secara sporadis.
“Jangan hanya melihat kasus satu per satu. Kalau ada pola permasalahan yang sama, harus bisa kita kelompokkan sehingga penanganannya lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih besar,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pelanggaran terkait penggunaan dan pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, persoalan ini krusial karena berdampak langsung pada pelaksanaan program dan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat, mulai dari layanan KUA, bantuan lembaga pendidikan keagamaan, hingga operasional madrasah dan pesantren.
Pengawasan, lanjutnya, harus melihat persoalan secara lebih mendasar dengan mempertimbangkan risiko, dampak, serta perbaikan tata kelola yang bisa didorong.
Menyamakan Persepsi untuk Rekomendasi Berkualitas
Senada, Auditor Ahli Madya Inspektorat V, Desmi Avicena Medina, menyebut pembekalan ini sebagai momentum krusial.
“Pembekalan ini penting untuk menyamakan persepsi, terutama terkait fokus pemeriksaan dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian auditor dalam penugasan. Dengan pemahaman yang sama, proses pengawasan diharapkan lebih terarah dan hasilnya dapat memberikan rekomendasi yang benar-benar dibutuhkan untuk perbaikan,” ujar Desmi.
Ia menekankan, auditor tidak hanya dituntut menemukan masalah, tetapi juga memahami konteks dan akar persoalan agar hasil pengawasan memberikan nilai tambah bagi unit yang diawasi.
Melalui pembekalan ini, Inspektorat V menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelaksanaan pengawasan yang profesional, objektif, efektif, dan berorientasi pada hasil serta dampak perbaikan di lingkungan Kementerian Agama.
Sumber: Humas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama