Koalisi Sipil Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Reforma Agraria

GINDO
GINDO Selasa, 22 September 2026 - 17:41 WIB
Koalisi Sipil Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Reforma Agraria
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendesak DPR menghentikan pengesahan kilat RUU Pengaturan Reforma Agraria.

MEDIAKASASI | JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendesak DPR menghentikan pengesahan kilat RUU Pengaturan Reforma Agraria. Desakan ini muncul setelah DPR dan Pemerintah menyepakati RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I, 21 September 2026, dan menjadwalkan pengesahan paripurna keesokan harinya, 22 September 2026.

Koalisi menilai prosesnya cacat dan substansinya melemahkan agenda reforma agraria itu sendiri.

Proses Kilat Kurang dari Sepekan

Kecepatan pembahasan dinilai tidak wajar untuk RUU yang mengubah tata kelola tanah nasional. RUU baru masuk Prolegnas 27 Agustus 2026, disusun 1-7 September, ditetapkan sebagai usul DPR 8 September, RDP 9-16 September, dan pembahasan bersama Pemerintah baru dimulai 16 September.

Dengan begitu, pembahasan norma bersama DPR-Pemerintah hanya berlangsung kurang dari satu pekan. Padahal perubahan krusial pada definisi, kelembagaan, objek, hingga pidana masih dilakukan hingga dini hari 19 September 2026.

"Rakyat terdampak tidak punya waktu membaca naskah terkonsolidasi dan menguji dampaknya," tulis Koalisi.

Proses ini dinilai melanggar prinsip partisipasi bermakna sesuai Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Laman partisipasi DPR juga tidak menjelaskan alasan diterima/ditolaknya masukan publik dan minim pelibatan DPD.

6 Catatan Kritis Substansi RUU

1. Jadi urusan administrasi, bukan koreksi ketimpangan. Definisi reforma agraria menghapus penyebutan petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan. Asas keberpihakan pada korban konflik agraria juga dihapus.

2. Batas maksimum penguasaan tanah dikosongkan. BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka dikecualikan dari batas maksimum. Angkanya diserahkan ke Peraturan Pemerintah. Kewajiban HGU menyerahkan 20% lahan bisa diganti skema bagi hasil.

3. Tanah negara terkunci rezim aset. Aturan fungsi sosial atas tanah yang dikuasai negara/BUMN/TNI/Polri dipindah ke penjelasan. Pemindahtanganan aset kembali ke mekanisme sektoral dan harus mempertimbangkan "fungsi strategis nasional". Kedudukan Bank Tanah tidak ditundukkan pada mandat reforma agraria, dan tanah TNI tidak lagi ditegaskan sebagai objek.

4. Hak rakyat diperlakukan sebagai pemberian. Objek reforma mensyaratkan penguasaan 20 tahun dengan iktikad baik. Redistribusi bisa hanya berupa hak berjangka di atas HPL. Hak ulayat ditempatkan sebagai hak yang "diberikan negara", bukan hak asal-usul yang harus diakui. RUU juga berpotensi berlaku tidak surut, sehingga menutup pemulihan perampasan tanah masa lalu.

5. Negara jadi pihak sekaligus hakim. Nama dan bentuk lembaga pelaksana tidak tegas, diserahkan ke Perpres. Kewenangan meminta data dan menjatuhkan sanksi dipangkas. Keputusan penyelesaian konflik dinyatakan mengikat tanpa mekanisme keberatan dan kontrol yudisial yang jelas, padahal negara sering menjadi pihak yang berkonflik.

6. Perlindungan bersyarat, kriminalisasi dipertahankan. Perlindungan dari tuntutan pidana bagi pendamping dan pejuang agraria hanya berlaku jika dinilai "beritikad baik" tanpa ukuran objektif. Sementara pidana tetap mengancam penerima yang mengalihkan tanah dan warga yang mempertahankan tanah sengketa.

Tuntutan Koalisi. Koalisi mendesak DPR untuk:

1. Menunda pengesahan paripurna 22 September dan mengembalikan RUU ke tahap pembahasan.

2. Mempublikasikan DIM, risalah, seluruh masukan publik beserta jawabannya, dan naskah final.

3. Membuka partisipasi bermakna dengan waktu memadai bagi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan korban konflik agraria.

4. Melibatkan DPD secara nyata dan mengarahkan kembali RUU pada mandat koreksi ketimpangan, redistribusi, restitusi, serta lembaga independen yang dapat diuji di pengadilan. 

"Meng­esahkan RUU ini tergesa-gesa bukan jalan keluar; ia berisiko memberi legitimasi baru bagi ketidakadilan lama," tegas Koalisi.


Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI