MEDIAKASASI | JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bank BJB 2019-Maret 2025 Yuddy Renaldi pada hari ini, Kamis (13/08/2026). Lembaga antirasuah tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada 10.42 WIB.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan pada Bank BJB untuk TA 2021-2023.
“Pada hari ini, YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan 2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik. Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (13/08/2026).
Perlu diketahui, Yuddy menjadi satu-satunya tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang atau jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 yang belum ditahan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Yuddy sebenarnya sudah dipanggil untuk pemeriksaan sekaligus penahanan, Senin (10/08/2026). Namun, Yuddy justru mengirimkan surat kepada kepada penyidik KPK tentang alasannya tak bisa hadir.
"YR berkirim surat menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Namun tentunya nanti tim akan memeriksa kebenaran terkait informasi tersebut, apakah memang sakitnya sesuai dengan hasil resume medis yang juga dilampirkan,” ujar Taufik kepada awak media, Selasa (11/08/2026).
Pada saat ini, KPK sudah menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto; Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama Ikin Asikin Dulmanan; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.