Pengurus PK Siapkan Laporan ke DPP Soal Mekanisme Musda Golkar Cianjur

Lukman Ali
Lukman Ali Senin, 06 Juli 2026 - 08:05 WIB
Pengurus PK Siapkan Laporan ke DPP Soal Mekanisme Musda Golkar Cianjur

MEDIAKASASI | CIANJUR-- Sejumlah pengurus Partai Golkar tingkat Pengurus Kecamatan (PK) Cikalongkulon berencana menyampaikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait mekanisme organisasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur.

Langkah tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Indra & Adi Attorney at Law yang mengaku telah menerima surat kuasa khusus dari Daryanto, salah seorang pengurus PK Partai Golkar Kecamatan Cikalongkulon, tertanggal 1 Juli 2026.

Kuasa hukum menyebut, selain menempuh mekanisme penyelesaian di internal partai, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian yang ditempuh tidak memberikan kepastian hukum.

Advokat Adi Supriadi mengatakan, persoalan yang dipersoalkan kliennya berkaitan dengan dugaan pelanggaran mekanisme organisasi dalam pelaksanaan rapat pleno dan pengangkatan Ketua PK menjelang Musda.

Menurutnya, hal tersebut akan diuji berdasarkan ketentuan organisasi, termasuk Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah.

"Partai politik merupakan badan hukum yang seluruh kebijakan organisasinya wajib berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Apabila terdapat tindakan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka koreksinya harus dilakukan melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum. Kepastian hukum dan legalitas harus menjadi dasar setiap keputusan organisasi," kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pelaksanaan rapat pleno, kewenangan pihak yang memimpin rapat, serta dasar hukum pengangkatan kepengurusan yang dipersoalkan.

"Kami akan menguji apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai peraturan organisasi. Jika ditemukan adanya penyimpangan terhadap AD/ART maupun Juklak Partai Golkar, maka secara hukum organisasi keputusan tersebut dapat dimintakan evaluasi melalui mekanisme yang tersedia," ujarnya.

Menurut Adi, laporan kepada DPP Partai Golkar akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum apabila penyelesaian melalui mekanisme internal partai belum memberikan kepastian hukum. ***


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI