MEDIAKASASI | SOREANG-- Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Bandung melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada 15–17 September 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda dalam rangka memperdalam materi dan substansi pengaturan yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Bandung.
Dalam rangkaian pembahasan tersebut, Pansus VII mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Pendalaman materi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kebutuhan peraturan yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan ketertiban dan perlindungan masyarakat di daerah.
Pembahasan Raperda juga menjadi ruang untuk mencermati keterkaitan antara substansi yang dirumuskan dengan kondisi serta kebutuhan Kabupaten Bandung. Hal ini penting agar ketentuan yang nantinya dituangkan dalam peraturan daerah dapat diterapkan secara jelas dan mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.
Pansus VII terus melakukan pembahasan secara bertahap terhadap materi Raperda sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Setiap substansi yang dibahas menjadi bahan untuk penyempurnaan rumusan sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki dasar peraturan yang sesuai dengan ketentuan serta dapat diterapkan dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.
Melalui proses pembahasan tersebut, Pansus VII berupaya memastikan Raperda dapat menjadi instrumen regulasi yang mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Pengaturan yang disusun juga diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Rangkaian rapat pembahasan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Bandung. Hasil pembahasan Pansus VII selanjutnya menjadi bahan dalam proses penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung