LPKN Meminta Inspektorat Tindaklanjut Temuan BPK Terkait Kepsek yang Meminta Cashback

HARMOKO
HARMOKO Selasa, 26 Mei 2026 - 03:19 WIB
LPKN Meminta Inspektorat Tindaklanjut Temuan BPK Terkait Kepsek yang Meminta Cashback
Ilustrasi

LIPUTAN KHUSUS


MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Inspektorat Kabupaten Bandung harus melakukan pengawasan dan pembinaan secara khusus terhadap kepala sekolah SD dan SMP negeri se-Kabupaten Bandung terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025, di mana ada upaya para kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari kegiatan belanja yang bersumber dari dana BOS tersebut.

Demikin dikatakan Jhoni Pane BAE selaku  ketua DPD Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jabar kepada mediakasasi, Senin (25/5/2026).

Menurut Jhoni PaneYunan,  temuan BPK itu akan menjadi perhatian dan sorotan, melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan atau PKPT.


Selaku LSM yang aktif memimpin berbagai advokasi masyarakat, diskusi publik, dan pengawalan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Barat, juga pernah melakukan uji petik terhadap sekolah yang melakukan praktik pinjam bendera perusahaan hingga berani meminta cashback ke penyedia dalam kegiatan belanja barang dan jasa.

1. Hasil pemeriksaan: Praktik pinjam perusahaan hingga minta cashback dianggap lazim

Jhoni Pane mengaku, DPD LPKN telah melakukan uji petik kepada puluhan kepala sekolah atas temuan BPK tersebut. Kata Jhoni, pihak sekolah mengaku praktik pinjam bendera perusahaan hingga berani meminta cashback ke penyedia dalam kegiatan belanja barang dan jasa karena ikut-ikutan dari kepala sekolah sebelumnya.

Hal ini, lanjut Jhoni membuktikan bahwa praktik melanggar aturan, bahkan hukum sudah lazim dilakukan bertahun-tahun.

"Jadi dia menganggap bahwa itu ya biasa, bisa dilakukan. Ternyata itu tidak boleh, itu melanggar aturan," katanya.

2. Temuan kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas negara

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik di tingkat SD dan SMP oleh BPK diketahui, ada kelebihan bayar dalam kegiatan belanja barang dan jasa di puluhan sekolah yang bersumber dari dana BOS tahun anggaran 2025.

"Terkait temuan pengembalian sudah selesai (dikembalikan ke kas daerah) tinggal administrasi," katanya.

3. Modus kepala sekolah membagi keuntungan dengan penyedia barang

Sebelumnya, dalam pemeriksaan atas dokumen BAST atau Berita Acara Serah Terima pada aplikasi SIPLAH terkait belanja dana BOS, diketahui bahwa gambar yang diunggah sebagai bukti belanja, tidak menunjukkan transaksi yang sebenarnya.

Saat pemeriksaan fisik SD dan SMP untuk memastikan barang-barang yang dibeli benar terbeli atau tidak fiktif, diketahui bahwa pihak sekolah tidak dapat menunjukkan barang-barang yang dibeli melalui aplikasi SIPLAH.

"Satuan Pendidikan menggunakan pola pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan Kepala Satuan Pendidikan (kepala sekolah), dan pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan," ujar Jhoni Pane.

Dalam laporan BPK menyebut barang/jasa yang ditransaksikan dalam SIPLAH tersebut tidak benar-benar ditransaksikan dan dikirim kepada pihak sekolah. Pihak sekolah mengunggah gambar yang bukan barang hasil pemesanan melalui aplikasi SIPLAH sebagai bukti penerimaan barang, agar proses pembayaran atas sejumlah belanja yang tidak sebenarnya dari kas sekolah bisa dilakukan.

"(Kemudian) uang yang diterima oleh penyedia atas pembayaran belanja tersebut diberikan kembali kepada Satuan Pendididikan (sekolah) secara tunai," katanya. ***


Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Kamis, 11 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI