LIPUTAN KHUSUS
MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cashback di sekolah umumnya berpusat pada penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Praktik ini melibatkan rekayasa laporan keuangan di mana pihak sekolah menerima pengembalian dana (fee atau diskon) dari penyedia barang/jasa.
Informasi yang diterima mediakasasi, disebut salah satu penyedia buku adalah CV Lentera menjadi temuan BPK
Perlu diketahui, pola pelanggaran, modus, hingga sanksi terkait temuan ini meliputi:
1. Modus Utama Praktik Cashback
Mark-Up Pembelian: Sekolah bekerja sama dengan penyedia barang (seperti buku atau ATK) untuk membuat kwitansi atau nota belanja dengan nilai yang lebih tinggi dari harga riil.
Potongan Fee: Penyedia barang memberikan persentase tertentu (berkisar antara 20% hingga 40%) dari total nilai transaksi sebagai cashback tunai kepada oknum pihak sekolah.
Bukti Fiktif: Laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diserahkan ke dinas terkait tidak sesuai dengan jumlah uang yang sebenarnya dibayarkan kepada pihak penyedia.
2. Bentuk Pelanggaran Lain
Selain cashback langsung, BPK juga sering menemukan penyimpangan administratif berupa:
- Aset atau barang yang dibelanjakan tidak ada secara fisik.
- Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang tidak wajar.
- Terdapat rekening siluman
3. Sanksi dan Tindak Lanjut
Pengembalian Kerugian Negara: BPK merekomendasikan agar dana cashback dan kelebihan pembayaran tersebut disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Kasus Terbaru: Temuan seperti ini banyak ditindaklanjuti oleh Inspektorat setempat, contohnya pemeriksaan massal terhadap ratusan Kepala Sekolah yang diminta untuk segera menyelesaikan pengembalian kerugian dana.
Sanksi Administratif hingga Pidana: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak agar Kepala Sekolah yang terbukti meminta cashback diberikan sanksi tegas. Praktik ini juga berpotensi diproses ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum karena masuk dalam kategori gratifikasi atau suap.
Untuk memantau regulasi resmi, masyarakat dapat merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk laporan audit publik, atau menelusuri Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.***