Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dimulai, PGRI Minta Pemerintah Jujur

GINDO
GINDO Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:56 WIB
Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dimulai, PGRI Minta Pemerintah Jujur
Wasekjen PB PGRI Wijaya minta pemerintah jujur bahwa tidak semua PPPK bisa diangkat PNS

MEDIAKASASI | JAKARTA-- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) minta pemerintah jujur bahwa tidak semua PPPK bisa diangkat menjadi PNS. Pengangkatannya pun sifatnya tidak otomatis.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI Wijaya mengatakan, rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027 perlu diapresiasi.

Namun, PGRI mengingatkan bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.

”Jangan menyebut seluruh guru PPPK otomatis menjadi PNS. Itu belum tepat,” ujar Wijaya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi teknis mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, jumlah formasi, pengakuan masa kerja, afirmasi, serta jadwal pelaksanaan.

Proses tersebut juga harus tetap berada dalam kerangka sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, pengalaman pengabdian, dan kebutuhan guru perlu dipertimbangkan secara proporsional.

PGRI menilai kemampuan seorang guru tidak semestinya dibaca hanya dari satu kali proses seleksi. Pengalaman profesional yang telah dijalankan selama bertahun-tahun juga harus menjadi bagian dari desain kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa terdapat sekitar 955.245 guru PPPK, termasuk 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, kebutuhan guru nasional masih mencapai sekitar 526.689 formasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru tidak selesai hanya dengan mengubah status kepegawaian.

Menurut Wijaya, pemerintah masih harus memastikan kesesuaian antara jumlah guru dan kebutuhan sekolah, distribusi antardaerah, kesesuaian bidang studi, kualifikasi akademik, kompetensi, serta keberlanjutan pembiayaan.

”Persoalan guru bukan sekadar berapa jumlah guru yang tersedia. Pemerintah harus mengetahui guru apa yang dibutuhkan, di sekolah mana, untuk mata pelajaran apa, dan berapa kebutuhannya dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” ujar Wijaya.

Menurut dia, kebutuhan guru yang mencapai ratusan ribu formasi harus diterjemahkan menjadi peta kebutuhan yang lebih rinci.

Jangan sampai secara nasional jumlah guru terlihat mencukupi, tetapi pada saat yang sama sekolah tertentu masih mengalami kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu.

PGRI juga memberi perhatian terhadap guru PPPK paruh waktu. Pemerintah berencana menata PPPK paruh waktu menuju PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut dinilai harus dilakukan secara transparan dan berbasis kriteria yang dapat diketahui guru.

Kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, linearitas bidang studi, kinerja, masa pengabdian, kebutuhan formasi, dan ketersediaan anggaran perlu menjadi bagian dari pertimbangan.

PGRI meminta agar status PPPK paruh waktu tidak menjadi kondisi yang berlangsung tanpa batas waktu.

”PPPK paruh waktu harus ditempatkan sebagai fase transisi, bukan terminal. Guru harus mengetahui apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum, dan kapan statusnya dapat diselesaikan,” kata Wijaya.

Dia juga mengingatkan agar guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak diperlakukan seperti pegawai baru ketika mengikuti proses penataan. Masa kerja dan pengalaman pengabdian, menurut dia, harus terdokumentasi dan diakui dalam kebijakan pemerintah. 

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 30 Oktober 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI