Apakah Pemotongan Bantuan PIP di SDN Kopo 02, Masuk Pungli ?

HARMOKO
HARMOKO Jumat, 12 Juni 2026 - 12:30 WIB
Apakah Pemotongan Bantuan PIP di SDN Kopo 02, Masuk Pungli ?

Mediakasasi | Kutawaringin-- Maraknya kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa Sekolah Dasar di Kabupaten Bandung, Jawa Barat mendapatkan respon dari ketua DPD Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jabar, Jhoni Pane BAE.

"Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua LPKN, Jhoni Pane kepada mediakasasi, Jumat pagi, (12/6/2026).Dikatakan Jhoni, pemotongan dana PIP yang diduga oleh oknum guru berinisial ER, masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan.

"Nah dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini. Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili kepala sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungut tersebut," ucapnya


Namun lanjutnya, kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak Inspektorat, juga ke dinas Pendidikan.

"Kalau tidak ada tanggapan laporkan ke aparat penegak hukum baik ke polres maupun ke kejaksaan," ujar Jhoni.

LPKN sebelumnya pernah melaporkan pengaduan hal serupa di SDN wilayah kecamatan Dayeuhkolot kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan mendalami adanya laporan terkait dugaan pemotongan bantuan PIP di Sekolah Dasar di kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Sementara pemotongan dana PIP yang terjadi di SDN Kopo 02 Kutawaringin yang diterima mediakasasi, dari beberapa sumber orang tua  siswa yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, bahwa, dana PIP yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp.450.000/ siswa, ternyata hanya diterima sebesar Rp.400.000.

Dari informasi yang didapat,  Rp.50.000 diwajibkan setor pada pihak sekolah melalui oknum guru berinisial (ER) dengan alasan biaya administrasi, biaya pengambilan, dan keperluan operasional sekolah, padahal aturan pusat melarang keras praktik semacam itu.

Perlu diketahui, pemotongan atau pembebanan biaya tambahan (seperti dalih biaya transport atau administrasi) pada dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum sekolah atau pihak tidak bertanggung jawab adalah tindakan ilegal dan bentuk pungutan liar. Dana bantuan pemerintah ini harus diterima siswa secara penuh sesuai haknya tanpa potongan apa pun.

Jika orang tua siswa atau wali siswa yang di kenal mengalami kejadian ini di wilayah sekitar, berikut adalah langkah konkret yang harus segera dilakukan:

1. Jangan Menyetujui Potongan: Tegaskan bahwa penerima berhak menerima dana PIP secara penuh. Segala bentuk pemotongan untuk uang transport, administrasi, atau sumbangan adalah pelanggaran.

2. Lapor ke Operator Sekolah: Koordinasikan langsung dengan operator sekolah atau wali kelas untuk memeriksa status pencairan melalui akun resmi SIPINTAR.

3. Laporkan ke Dinas Pendidikan: Jika pihak sekolah terlibat atau tidak kooperatif, segera adukan oknum tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau laporkan melalui akun resmi Instagram @sobatpip.

Sementara yang perlu diketahui oleh orang tua siswa adalah dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh digunakan untuk membayar biaya pendidikan rutin sekolah (seperti SPP bulanan atau uang gedung), membeli pulsa, membeli ponsel/HP, bermain game, atau membeli barang-barang konsumtif dan kebutuhan pribadi orang tua/keluarga yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar siswa.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar.

JADWAL
SHOLAT
Jumat, 12 Juni 2026
Memuat...
  • Imsak--:--
  • Subuh--:--
  • Zuhur--:--
  • Ashar--:--
  • Magrib--:--
  • Isya--:--

Sumber : Kementerian Agama RI